トップページ > くらし・環境 > 税金 > 制度の概要 > 税金の種類 > 自動車税 > 自動車税について:外国語ページ(in foreign languages) > Bahasa Indonesia:Pajak Kendaraan Bermotor
ページ番号:289518
掲載日:2026年10月30日
ここから本文です。
Batas waktu pembayaran pajak kendaraan adalah 1 Juni!
Wajib Pajak untuk pajak ini adalah orang yang memiliki kendaraan per 1 April setiap tahunnya. Namun, jika Anda membeli kendaraan dengan perjanjian kredit dan kepemilikannya masih ada di penjual, Anda tetap harus membayar pajak kendaraan selaku pengguna (pembeli).
Selain itu, Anda harus membayar pajak kendaraan ringan jika Anda memiliki mobil ringan, sepeda motor roda dua, skuter bermotor, dll. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi balai kota/desa.
Jika Anda telah meminta orang lain untuk mengajukan pengubahan nama kepemilikan atau prosedur penghapusan registrasi kendaraan, tanyakan kepada orang yang Anda minta tersebut apakah proses pengajuannya telah selesai. Sekalipun pengubahan nama kepemilikan dilakukan pada atau setelah 1 April, pemilik lama tetap dikenakan pajak selama satu tahun. Pemilik baru akan dikenakan pajak mulai tahun fiskal berikutnya.
Silakan membayar selambat-lambatnya Senin, 1 Juni, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak di dalam amplop ini.
Anda bisa membayar pajak dengan aplikasi pembayaran di ponsel cerdas dan kartu kredit. Anda bisa membayar di minimarket, bank, kantor pos, kantor pajak prefektur, dan kantor pajak kendaraan.
Jika Anda telah mengajukan penghapusan registrasi kendaraan di Dinas Transportasi setelah membayar pajak kendaraan, pajak kendaraan akan dikembalikan kepada Anda. Namun, pajak kendaraan tidak akan dikembalikan jika Anda mengajukan penghapusan registrasi kendaraan pada bulan Maret.
Jika Anda memiliki Sertifikat Disabilitas Fisik dan kendaraan yang Anda miliki memenuhi persyaratan tertentu, Anda bisa mendapatkan keringanan pajak kendaraan maksimal 1 unit per penyandang disabilitas, jika Anda mengajukan sampai batas waktu yang telah ditentukan.